Friday, July 5, 2019

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)



 Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)


Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau) - Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji oleh Pemerintah Melalui APBN (Dana Alokasi Umum) . Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu...



Video Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)





Artikel Terkait:
  • Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2020 Untuk Pelajar, Guru Dan Umum
  • Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kemendikbud
  • Juklak Juknis Ksn SD Tahun 2020 (Osn SD Tahun 2020)
  • Juknis Juklak Kosn (o2sn) Smp Tahun 2020
  • Mulai Tahun 2020 Pemerintah Mengalokasikan Dau Untuk Penggajian Pppk
  • Juklak Juknis Ksn SD Tahun 2020 (Osn SD Tahun 2020)
  • Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019
  • Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah DI Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
  • Juklak Juknis Ksn (Osn) Smp Tahun 2020 Dan Silabus Ksn (Osn) Smp Tahun 2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

    0 comments:

    Post a Comment