Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Ukk - Pat Matematika Kelas 8 (VIII) Smp/Mts Kurikulum 2013 Tahun 2020
  • Ini Besaran Gaji Pokok Perangkat Desa Mulai Tahun 2019 Berdasarkan Pp Nomor 11 Tahun 2019
  • Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan
  • Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
  • Latihan Soal Ukk - Pat Seni Budaya Kelas 7 (VII) Smp/Mts Kurikulum 2013 Tahun 2020
  • Rekrutmen Karyawan Kontrak Peruri 2019 Untuk Lulusan Slta Hingga s1
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Knip Dan Janda/ Dudanya
  • Daftar Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024
  • Langkah - Langkah Pendekatan Saintifik (Model Pembelajaran Saintifik)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment